Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Pak Jokowi Kapok Penjarakan Saya

Sebagai aktivis, Ratna mengaku memang sudah menjadi tugasnya mengkritik kebijakan pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2019, 20:23 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 20:23 WIB
Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Bebas dari Penjara
Ratna Sarumpaet menyapa pewarta di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Ratna keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku bakal tetap mengkritik pemerintah Jokowi usai bebas dari penjara. Namun, dia berharap dia tak lagi masuk penjara karena kritik-kritik yang akan disampaikannya.

"Jadi saya rasa mudah-mudahan Pak Jokowi juga kapok memenjarakan saya, saya juga orangtua. Masa kalau saya mengkritik terus, saya dimarahin lagi, enggak boleh begitu dong. Karena kita negara demokrasi," kata Ratna di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). 

Menurutnya, sebagai seorang aktivis, memang sudah tugasnya mengkritik pemerintah dan lainnya. Karena, apa yang ia kritik itu dapat membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya. 

"Tugas saya sebagai aktivis adalah kritik dan itu bantuan buat Pak Jokowi, kalau beliau enggak saya kritik berarti saya tidak sayang sama dia atau tidak sayang sama bangsa ini," ungkap dia.

Meski begitu, ia tak ingin ada pertanyaan terhadap dirinya kapan ia akan mengkritik kinerja pemerintah. "Jadi kapan mulai mengkritik, enggak usah ditanya juga ya," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dapatkan Dua Remisi

Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Bebas dari Penjara
Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi putrinya Atiqah Hasiholan (kanan) memberi keterangan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Sebelumnya, Ratna divonis hukuman 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ratna sebelumnya bebas hari ini, Kamis (16/12/2019 dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ratna bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain mendapat SKPB dari Kemenkumham, Ratna juga mendapat dua remisi, yakni remisi Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI.

Berkat remisi itu, hukuman Ratna jadi terpotong. Dia tercatat hanya menjalani hukuman di penjara selama 15 bulan, dari 2 tahun sebagaimana vonis hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya