2 Pesan Ahmad Dhani Jelang Bebas dari Penjara

Salah satunya, Ahmad Dhani meminta masyarakat yang menjemputnya tidak menyinggung Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2019, 20:02 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 20:02 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada 30 Desember 2019 setelah menjalani masa hukuman selama 11 bulan atas kasus ujaran kebencian. Silih berganti kolega Dhani menjenguknya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Salah satunya aktivis Lieus Sungkharisma yang datang menjenguk Dhani pada Jumat (27/12/2019). Selama hampir dua jam, Lieus berbincang-bincang dengan pentolan Dewa 19 tersebut di Lapas Cipinang.

Lieus mengungkapkan, ada dua pesan Dhani jelang hari bebasnya. Pertama, tidak ada yang menyinggung soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan kedua, tidak ada narasi atau dorongan terhadap dirinya untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur (Wagub)DKI Jakarta.

"Mas Dhani cuma pesan, yang jemput jangan singgung-singgung Jokowi, kedua, jangan juga dorong-dorong Mas Dhani jadi DKI 2 (Wakil Gubernur)," ujar Lieus, Jakarta, Jumat.

Menurut Lieus, Dhani ingin menghabiskan waktu dengan keluarga selepas bebas dari penjara. Meski demikian, Dhani mengaku tetap akan berkecimpung di dunia politik.

Meski begitu, Lieus memastikan bahwa pembicaraannya dengan Dhani di dalam Lapas Cipinang tadi sama sekali tak menyinggung soal peluangnya berkecimpung di kontestasi Pilkada 2020.

"Kalau (berkecimpung) di politik, ya masih lah," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Vonis 1,5 Tahun Penjara

[Bintang] Ahmad Dhani dan Al Ghazali
Senin (30/4/2018) Dhani menjalani sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi dari pihak Dhani. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Ahmad Dhani divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian pada tahun 2018 dan dihukum 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Suami musikus sekaligus anggota DPR Mulan Jameela itu mendapat remisi satu bulan.

Kini, masa hukuman Dhani akan segera berakhir. Pentolan band Dewa 19 ini akan segara menghirup udara bebas.

Sebagai bentuk perayaan, Lieus menuturkan akan ada konvoi oleh ratusan pendukung Ahmad Dhani.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya