Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
"Yang susahnya kan langsung disampaikan bahwa seolah-olah melemahkan, ini kan namanya belum dilihat secara utuh. Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti. Kita lihat betul-betul. Kita kawal bersama. Kita jaga bersama. Ini harus kita selesaikan secara baik," tutur Yasonna di Kantor Graha Pengayoman Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Menurut Yasonna, penerbitan Perpres KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga pengangkatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun mengharuskan pemerintah mematuhi Undang-Undang dengan membuat tata organisasi.
Advertisement
"Kemudian tentang dewas karena ada ketentuan tentang dewas, maka kita buat Perpresnya, kemudian mengenai tata organisasinya, kemudian ASN-nya. Karena Undang-Undang menyatakan akan menjadi ASN, ada dua tahun kurun waktu, maka harus disiapkan Perpresnya," jelas dia.
Perpres KPK, lanjut Yasonna, menjadi cara pemerintah meregulasi organisasi sesuai dengan amanat Undang-Undanag.
"Ngomong soal mencegah untuk sakit lebih baik daripada mengobati untuk sakit," Yasonna menandaskan.