Liputan6.com, Jakarta - Polri menyebut, penetapan tersangka dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan baru tahap awal dari kasus ini. Masih ada tahapan penuntutan dari pengusutan teror yang terjadi pada 11 April 2017 itu.
"Ini masih panjang, seperti yang disampaikan Kapolri, semuanya akan dibuka saat disidang," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Terlebih, kata dia, Polri masih mendalami dugaan ada atau tidaknya pihak lain dalam penyerangan Novel Baswedan.
Advertisement
Namun, Polri tak ingin tergesa-gesa dan gegabah dalam mengusut kasus penyerangan air keras kepada mantan polisi itu. Polri, lanjut dia, tetap berlandaskan bukti yang ada dalam mengusutnya.
"Kita bekerja dengan bukti, bukan opini atau persepsi. Jadi silakan ditunggu. Ini baru permulaan," ujar Listyo.
Listyo juga berjanji mengusut kasus Novel Baswedan secara terbuka.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peran 2 Tersangka
Polisi telah menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang inisial RB dan RM diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan kimia ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.
"Perannya ada yang nyopir ada yang nyiram, yang nyiram RB," ucap Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Advertisement