Liputan6.com, Jakarta - Musisi kondang Ahmad Dhani akan bebas dari Rumah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur, Senin 30 Desember 2019.
Ahmad Dhani tersandung kasus ujaran kebencian yang pada akhirnya membuat dirinya harus hidup dibalik jeruji besi selama kurang lebih satu tahun.
Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pentolan Dewa 19 itu ditahan sejak 28 Januari lalu. Sebelum ditahan di Lapas Cipinang, Ahmad Dhani sempat menghuni Lapas Medaeng, Surabaya.
Advertisement
Berikut perjalanan kasus ujaran kebencian yang membuat Ahmad Dhani dipenjara, seperti dirangkum Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Ujaran 'Idiot'
Kasus pencemaran nama baik terkait dengan dugaan ujaran 'idiot' ini berawal saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018 di Surabaya.
Ahmad Dhani saat itu masih berstatus sebagai caleg dari Partai Gerindra. Kala itu, Ahmad Dhani diadang oleh sejumlah anggota koalisi Bela Negara, hingga mengharuskannya kembali ke hotel. Di sinilah umpatan idiot itu dia lontarkan kepada para penghadangnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
Sebelum kasus dugaan ucapan 'idiot' ini, Dhani memang telah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian. Status tersangka dalam dua kasus telah diterimanya.
Pertama pada 2 Desember 2016, Dhani diumumkan polisi sebagai tersangka kasus makar. Awal mulanya, Dhani dan sembilan aktivis ditangkap polisi pada malam sebelumnya, yakni Kamis, 1 Desember 2016.
Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Selain Dhani, ada nama lain yang ditangkap yaitu Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.
Sementara itu, kasus kedua yakni, pada 28 Agustus 2017. Dhani kembali menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus cuitan sarkastik di akun Twitter-nya.
Advertisement
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa 11 Juni 2019.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menghuni Lapas Medaeng
Usai perkara umpatan idiot selesai, pentolan grup Dewa ini, kini kembali menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani awalnya memang terdaftar sebagai tahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Namun, dipinjam oleh Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani persidangan atas kasus ujaran idiot.
Masuk sel tahanan, ayah dari Al, El, dan Dul ini ditempatkan bersama para tahanan kasus pencurian dan perselingkuhan. Karutan Cipinang Oga Darmawan menyampaikan, Ahmad Dhani menghuni satu sel di lantai 3 bersama 11 orang lainnya.
Advertisement
Banding Diterima, Hukuman Dipangkas
Musisi Ahmad Dhani diketahui mendapatkan keringanan hukuman penjara terkait kasus yang merundungnya di Surabaya. Disebutkan, mantan suami Maia Estianty ini diberi keringanan hukuman pidana dari 1 tahun penjara seperti vonis Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi pidana 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY, keringanan hukuman itu diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.
Bebas Besok
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendrasam menyatakan Ahmad Dhani akan bebas dari Lapas Cipinang pada Senin besok. pukul 09.00 WIB. Dia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga akan merayakan kebebasan Dhani dengan perayaan yang sekaligus merayakan pergantian tahun.
"Persiapan keluarga sebenarnya untuk merayakan tahun baru bersama-sama dengan Mas Dhani," ungkap Hendrasam, Minggu (29/12/2019).
Perayaan pun, lanjut Hendarsam hanya dilakukan di kediaman pribadi Ahmad Dhani.
Advertisement