Kritik PKS terhadap Perpres KPK

PKS berharap perpres sebaiknya tidak memberikan kesan bahwa pemerintah tengah berupaya mengendalikan KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2019, 03:31 WIB
Diterbitkan 31 Des 2019, 03:31 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera PKS mengkritik rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, perpres itu tengah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, Perpres itu sebaiknya tidak memberikan kesan bahwa pemerintah tengah berupaya mengendalikan KPK. Jika demikian, maka kinerja KPK menjadi tidak maksimal.

"Sebab kalau demikian teksnya, maupun pengesanannya, itu akan membenarkan pengesanan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi di bawah kekuasaan eksekutif," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut dia, masyarakat tentu berharap Komisi Antirasuah tersebut menjadi lembaga independen.

"Itulah yang memungkinkan dia memainkan peran maksimal untuk memberantas korupsi. Dengan adanya UU yang baru, dan dengan adanya kondisi yang baru, saya kira bukan berarti menghilangkan independensi daripada KPK," jelas dia.

"Karenanya, menurut saya, semestinya Perpres-nya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan apalagi menentukan bahwa KPK itu berada di bawah, dalam tanda kutip, di bawah kepresidenan," imbuhnya.

Meskipun status KPK tidak seperti, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Konstitusi yang disebut dalam UUD 1945, tapi independensi KPK harus setara dengan lembaga-lembaga tersebut.

"Sehingga dengan demikian, maka dia bisa melakukan tindakan-tindakan yang maksimal untuk memberantas korupsi atau pun untuk melakukan pencegahan korupsi," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jangan Tekan KPK

Karenanya, dia memandang jika pemerintah memang serius memperkuat KPK, maka aturan-aturan yang dapat menekan kinerja KPK sebaiknya tidak dikeluarkan.

"Kalau ingin dikembalikan KPK pada posisi yang kuat sebagaimana diharapkan masyarakat ya menurut saya tidak perlu aturan-aturan semacam itu," kata dia.

"Aturan yang mengekang dan atau aturan yang membatasi, tumpang tindih dan membuat KPK tidak bisa melaksanakan kewenangannya secara maksimal," tegas dia.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya