Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen yang semestinya dilakukan hari ini batal digelar.
Sidang dengan agenda eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini batal karena kondisi banjir yang melanda sejumlah kawasan Ibu Kota.
"Setelah melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir, maka hari ini tgl 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa/Force Meujeure (banjir) bagi yang akan ada Persidangan harap menyesuaikan," kata Tonin lewat pesan singkat yang diterimanya dari Ketua PN Jakpus, Kamis (2/1/2020).
Advertisement
Sesuai jadwal, seharusnya sidang Kivlan Zen hari ini beragendakan eksepsi. Sebelumnya, sidang eksepsi harusnya sudah dilangsungkan dua pekan lalu. Namun, karena alasan kesehatan, sidang tersebut harus ditunda.Â
"Mohon pengertiannya, eksepsi belum dapat diajukan dan terdakwa juga masih sakit. Kita berharap mudah-mudahan sembuh, sehingga bisa bacakan eksepsi. Sidang ditunda Kamis, 2 Januari 2020," ujar Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.