Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan, menyebutkan sidang pertama ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/1/2020), pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Nurhadi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016 oleh KPK.
Advertisement
Pada sidang perdana, Nurhadi sebagai pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilan.
Sebelumnya, pada Senin (16/12) KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan.
Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni RHE (Rezky Herbiyono) swasta yaitu menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. MIT (Multicon Indrajaya Terminal).
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan Rp 46 miliar.
Â
Respons KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, memberi respons atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali meyakini bahwa sejak awal penyidikan terhadap kasus yang menjerat Nurhadi telah didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat. Dia mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," ucap Ali seperti dikutip Antara.
Advertisement