Klaim Sepihak China Atas Natuna Dinilai Bisa Kacaukan Perdamaian Regional Pasifik

"Karena itu, pemerintah RRC harus segera klarifikasi dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan dunia," ucap dia.

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Jan 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 11:02 WIB
Kapal China
TNI AL menembak kapal nelayan China karena melanggar di perairan Indonesia (Liputan6.com/dok.TNI AL)

Liputan6.com, Jakarta - United Nations World Citizen's Initiative Indonesia (UNWCI Indonesia) menyebut klaim sepihak atas perairan Natuna bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982. Dan ini dapat mengacaukan perdamaian regional pasifik maupun perdamaian dunia.

Hal itu dikatakan Direktur Indonesian Club Founder of the National Campaign Secretariat United Nations World Citizen's Initiative Indonesia (UNWCI Indonesia), Hartsa Mashirul kepada pers di Jakarta, Senin (6/1/2020).

"Karena itu, pemerintah RRC harus segera klarifikasi dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan dunia," ucap dia.

Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berdaulat, perilaku klaim sepihak China adalah tindakan tidak menghormati kedaulatan RI dan tidak menghormati kesepakatan Hukum Laut Internasional yang berlaku.

"Kami, Rakyat Indonesia menegaskan tidak ada kata toleransi dalam pencaplokan sejengkal pun wilayah kedaulatan Indonesia oleh negara lain," katanya.

Dia menegaskan, sikap klaim sepihak itu oleh RRC sebagai salah satu negara sahabat bagi bangsa Indonesia tak ubahnya seperti menikam Indonesia dari belakang dan hal itu mengkhianati hubungan baik kedua negara.

"Sekali lagi, kami rakyat Indonesia yang berdaulat mengecam keras klaim sepihak China atas Pulau Natuna sebagai bagian wilayahnya," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Trikora kepada Jokowi

Karena itu, tegasnya lagi, pihaknya menuntut tiga hal sebagai Komando Rakyat (Trikora) kepada Kepala Negara dan Menteri Pertahanan guna menegakkan Hak Azasi Bangsa.

Trikora, pertama, mendesak Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi untuk deklarasikan perang kepada setiap musuh yang mau mencaplok wilayah kedaulatan RI. Kedua, mendesak Menteri Pertahanan untuk melindungi wilayah kedaulatan RI dan ketiga memerintahkan segenap jajaran TNI/Polri untuk melaksanakan perang, sebagaimana Amanat Konstitusi UUD 1945 tentang Pertahanan Rakyat Semesta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan bernegosiasi dengan pemerintah RRC terkait dengan persoalan perairan Natuna.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kata Mahfud, menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya