Menkumham Bantah Ada Penyelundupan Hukum di Revisi UU KPK

Yasonna memastikan, pemerintah dan DPR siap menjabarkan bukti-bukti yang bisa membantah tudingan tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Jan 2020, 17:01 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 17:01 WIB
Menkumham Yasonna Rapat Kerja dengan Komisi III DPR
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan penyeludupan hukum dalam proses revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan bahwa proses pembahasan revisi UU berjalan sesuai aturan.

"Enggak. Resmi itu, enggak ada (penyeludupan) itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dia memastikan, pemerintah dan DPR siap menjabarkan bukti-bukti yang bisa membantah tudingan tersebut. Yasonna mengatakan proses pembahasan revisi UU KPK telah berjalan melalu Proglenas, lalu sempat tertunda, hingga dibahas kembali oleh DPR.

"Kan tahun dua ribu berapa sudah kita jelaskan waktu itu. Ditunda pembahasannya, waktu itu naskah akdemik, draf semua sudah ada. (Sempat) ditunda, maka oleh DPR diajukan kembali, ya kita bahas," jelasnya.

Yasonna enggan berdebat terkait tudingan tersebut. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya sudah, biar aja MK yang memutuskan. Enggak usah kita berdebat di ruang publik soal itu," ucap dia.

Uji Formil

Sebelumnya, tiga mantan pimpinan KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi menyebut terjadi penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI dan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Muhammad Isnur dalam sidang perbaikan permohonan uji formil terhadap Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK," kata Muhammad Isnur, dikutip dari Antara.

Menurut kuasa hukum pemohon, revisi UU KPK awalnya tidak masuk ke dalam Prolegnas 2019, bahkan tidak pernah disinggung selama evaluasi pada 28 Mei, 4 Juli, 5 Juli dan 1 Agustus. Penyelundupan disebut terjadi saat evaluasi Prolegnas 2019 pada 9 September 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya