Kader PDIP Harun Masiku Masih Dicari KPK

KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2020, 04:33 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2020, 04:33 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (ketiga kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses hukum perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Ali menyatakan, sikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.

KPK pada hari Kamis (9/1/2020) lalu telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019p2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu telah menerima Rp 600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali pemberian, yakni pertama pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan kepada Wahyu melalui Agustiani, Doni (advokat), dan Saeful.

Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Selanjutnya, di akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

Saeful lantas memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni, sisanya Rp 700 juta yang masih di tangan Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan sisanya Rp 250 juta untuk operasional.

Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu. Namun, uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menetapkan Riezky Aprilia

Diketahui, pada hari Selasa (7/1/2020) berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal, yaitu menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Pada hari Rabu (8/1/2020), Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal itu terjadi, tim KPK kemudian melakukan OTT.

Tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya