Liputan6.com, Jakarta - Enam pengacara dipercaya mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi suap atas kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Mereka adalah Tony Akbar Hasibuan, Zenuri Makhrodji, Saiful Anam, Fuad Abdullah, Achmad Umar dan Ari Arfan Hasibuan.
"Ya benar kami pengacaranya," jawab Saiful Anam saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga
Namun, Saiful belum mau berkomentar banyak tentang langkah yang akan diambilnya untuk membela Wahyu Setiawan. Kendati, dia mengaku akan mengupayakan hal terbaik untuk kliennya.
Advertisement
"Ya tentu yang terbaik, sudah ya nanti lagi mau Jumatan dulu," singkat dia.
Berdasar surat kuasa khusus bernomor 13/SKK/TH/1/2020, Wahyu Setiawan telah mempercayakan kasusnya terhadap 6 pengacara sejak Senin 14 Januari 2020. Surat tersebut juga sudah ditandatangani dengan berbubuh materai Rp 6.000.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkait PAW Anggota DPR
Kasus menjerat Wahyu bermula saat adanya pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI asal PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Karenanya, posisi terkait harus digantikan.
Kendati demikian, jika mengikuti aturan PAW dengan perolehan suara terbanyak maka seharusnya Caleg PDIP Riezky Aprilia yang menggantikan. Namun usaha jalur belakang coba dilakukan oleh Harun Masiku.
Dia diduga berusaha melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan fee sampai Rp 900 juta supaya dapat menggeser Riezky Apriliamenggantikan PAW Nazarudin. Cara licik Harun terendus KPK, sehingga terjadilah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini berstatus tersangka.
Diketahui, selain Wahyu, KPK juga sudah menetapkan Harun, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan Saeful sebagai pihak swasta yang turun menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.
Advertisement