Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menepis tudingan gagalnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PDIP akibat UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.
Jokowi menampik tudingan sejumlah pihak yang menyebut produk legislasi di era Jokowi itu melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Menurut Jokowi, 2 OTT di awal kepemimpinan Firli Bahuri cs menunjukkan bahwa UU KPK tak melemahkan.
"Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT, ke Bupati dan KPU meskipun komisonernya masih baru, dewasnya (Dewan Pengawas KPK) masih baru," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Advertisement
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu justru menilai bahwa masih banyak aturan pendukung di KPK yang harus dibuat. Hal itu bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah sekaligus menyingkronkan dengan UU KPK yang baru.
"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui, dan saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," ungkap Jokowi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gagal Geledah Markas PDIP
Sebelumnya, KPK dikabarkan gagal melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut PDIP, penyelidik KPK tidak memiliki surat lengkap untuk melakukan penggeledahan.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Menteng Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Muhammad Thariq.
Dia membenarkan adanya isu penyelidik KPK dilarang masuk ke DPP PDI Perjuangan.
Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut hingga berujung keributan dengan pengamanan dalam (Pamdal) Kantor partai berlambang banteng itu.
"Iya tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement