KPK Limpahkan Berkas Perkara Tahap 2 Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta

Rencananya, sidang Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto akan dihelat di Pengadilan Negeri Bandung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jan 2020, 20:43 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 20:43 WIB
Bartholomeus Toto
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (kanan) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Toto diperiksa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan terhadap mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO), tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan Proyek Meikarta.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka BTO (swasta), tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap 2," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat diterima, Jumat (17/1/2020).

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri melanjutkan, dengan pelimpahan berkas dan barang bukti ini, BTO nantinya bisa segera disidangkan. Rencananya, sidang BTO akan dihelat di Pengadilan Negeri Bandung.

"Ya rencana di PN Bandung," jelas Ali.

Dalam kasus ini, Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Iwa Diduga Terima Rp 900 Juta

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya