Liputan6.com, Jakarta - Denny Hendrianto, pemuda 22 tahun ini ditangkap polisi. Aksinya yang kerap membegal payudara wanita membuat resah warga Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, aksi bejatnya itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Denny ditangkap di kediamannya, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 17 Januari 2020.
"Ya benar, penyidik menangkap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum modus begal payudara," kata Yusri lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Yusri menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap kali mengendarai sepeda motor. Aksinya itu dilakukan di Kaliabang, Bekasi. Ketika itu, pelaku mendekati korban yang tengah berjalan sendiri di sekitar lokasi.
"Jadi saat pelaku melihat korban, dia putar balik. Dia mendekat dan langsung meremas payudara korban, kemudian pelaku langsung kabur," terang Yusri.
Akibat perbuatannya, Denny Hendrianto dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul. Denny terancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.