Pengakuan Pelaku Begal Payudara Usai Ditangkap

Dampak sering menonton video porno membahayakan. Seorang pemuda nekat begal payudara ibu-ibu untuk melampiaskan hasratnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 08:06 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 08:06 WIB
Pelecehan Seksual Bermodus Begal Payudara
Denny Hendrianto dihadirkan dalam rilis kasus pelecehan seksual bermodus begal payudara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Aksi cabul Denny yang sempat viral di media sosial itu diakui telah dilakukan selama lima kali dengan korban mayoritas ibu-ibu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Para kaum ibu di wilayah Bekasi, Jawa Barat kini bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya pelaku begal payudara yang kerap meneror mereka telah ditangkap.

Denny Hendrianto (22) diciduk di kediamannya di Pondok Ungu, Bekasi, Jumat, 17 Januari 2020. Aksi bejatnya bahkan sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.  

"Ya benar, penyidik menangkap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum modus begal payudara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul.  

Aksi bejat Denny telah dilakukan sebanyak lima kali. Pada umumnya, targetnya adalah ibu-ibu. Berikut sejumlah temuan polisi usai pelaku  begal payudara di Bekasi ditangkap. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sering Nonton Video Porno

Pengguna iPhone Paling Doyan Nonton Video Porno
Ilustrasi (cnnmoney.com)

Kebiasan buruk Denny yang sering menonton video porno membuat dirinya sekarang mendekam di jeruji.

"Sementara, motif pelaku dalam menjalankan aksinya lantaran pelaku memang sering menonton video porno," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan  yang di kutip dari Jawapos, Senin 20 Januari 2020.

Fantasi seks yang terus terbayang di otak Denny, membuat si pencandu melampiaskan hasrat seksualnya.

"Pelaku mengaku aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahan," jelas Yusri.

Dari tangannya, polisi juga menyita sebuah telepon seluler pelaku (ponsel) berisi video porno.


Kenapa Ibu-Ibu?

Karyawati Korban Begal Payudara di Kebon Jeruk Kenali Ciri-ciri Pelaku
Seorang karyawati di sebuah bank ternama berinisial DST menjadi korban begal payudara. Warga asal Siantar, Simalungun, Sumatera Ut...

Saat beraksi, Denny Hendrianto diketahui sengaja melakukan aksinya dengan target para ibu. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Ibu-ibu merupakan sasaran empuk yang rentan melawan.

"Korbanya rata-rata ibu-ibu yang sedang memegang barang atau menggendong anak kecil, jadi memiliki keterbatasan korban untuk melawan," ujar Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus begal payudara di Mapolda Metro Jaya, Senin, 20 Januari 2020.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor, Rabu 15 Januari lalu. Korbannya seorang ibu-ibu yang baru saja pulang belanja sambil berjalan kaki.

Awalnya pelaku begal payudara melewati korban dari di sisi kanan. Namun, saat sampai ujung gang, pelaku berputar arah dan menghampiri korban lalu meremas payudara dan langsung tancap gas melarikan diri.


Barang Bukti Diamankan

Pelecehan Seksual Bermodus Begal Payudara
Petugas membawa Denny Hendrianto usai rilis kasus pelecehan seksual bermodus begal payudara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Polisi berhasil meringkus Denny di kawasan Pondok Ungu Permai, Bekasi pada Jumat (17/1) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Denny ditangkap setelah terekam CCTV melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 38 tahun di daerah Kaliabang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku beraksi, dan sebuah telepon genggam berisikan film porno. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.


Dilakukan Tes Kejiwaan

Setelah menangkap pelaku pelecehan seksual Denny Hendrianto, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaannya untuk mengungkap motif dari aksi begal payudara tersebut.

"Kami akan periksa psikologi yang bersangkutan. Kami juga akan mendalami apakah ada korban yang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2020.

 

(Rizki Putra Aslendra)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya