Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Penjaringan, 6 Pelaku Diamankan

Pada saat dilakukan penangkapan, 10 korban human trafficking yang berusia sekitar 14-18 tahun juga ikut diamankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 18:32 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (iStock)
Ilustrasi perdagangan manusia (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap praktik perdagangan orang atau human trafficking yang terjadi di sebuah kafe, di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat penggeledahan, polisi mengamankan enam pelaku.

"Pada tanggal 13 Januari, salah satu kafe di Penjaringan Jakarta Utara berhasil mengamankan enam pelaku. Dan kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Enam pelaku tersebut berinisial R alias A, T, D, alias Fm TW, A, dan E. Menurut Yusri, mereka punya berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya.

"Tersangka pertama mereka menyebutnya mami A. Dia berperan sebagai pemilik kafe yang dijadikan lokasi penjualan anak berusia di bawah umur," lanjutnya.

A dan T punya peran sama. Mereka berperan untuk memaksa anak-anak di bawah umur untuk melayani tamu yang datang ke kafe tersebut. 

"Tersangka lainnya itu berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya lalu menjual anak-anak yang di dapat kepada kedua mami tersebut," lanjut Yusri.

Dikatakan Yusri, Tersangka F dan TW menjual anak-anak di bawah umur itu seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Selanjutnya tersangka A dan E merupakan anak buah dari mami.

"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," kata Yusri. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

10 Korban

Diketahui, kafe yang berdiri sejak dua tahun lalu di Penjaringan ini memiliki omzet sebanyak Rp 2 miliar setiap bulannya. Ketika digrebek, polisi mengamankan 10 korban yang rata-rata berusia 14-18 tahun.

"Umur rata-rata anak 14 sampai 18. Mereka menjaring anak-anak melalui media sosial dengan mengiming-imingi kerjaan dengan penghasilan yang besar," lanjut Yusri.

Keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya