Benny Tjokrosaputro Catut Nama Karyawan Saat Transaksi dengan Jiwasraya

Benny Tjokro diketahui beberapa kali mencatut nama karyawannya untuk menerima investasi saham dari Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 03:30 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro mencatut nama karyawannya sat bertransaksi dengan Jiwasraya.

Lima saksi yang diperiksa yakni Accaunting & Finance Manager PT Alam Minera Tbk Ahmad Subhan, Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro, former Director-Fisheries Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk Joko Hartono Tirto, Agung T, dan Dwi Nugroho.

Saksi atas nama Agung T dan Dwi Nugroho diketahui merupakan karyawan yang namanya dicatut oleh Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam melakukan suatu transaksi dengan Jiwasraya.

"Satu Agung T, ini nomine saham grup terhadap tersangka BT (Benny Tjokrosaputro). Kemudian Dwi Nungroho milik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro) juga," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Hari menjelaskan, nomine yang dimaksudkan adalah menggunakan nama orang lain dalam melakukan suatu transaksi.

"Yang menarik dalam pemeriksaan ini, tentu temen-temen bisa menerjemahkan arti nomine. Nomine itu kalau terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi," jelasnya.

"Nah ini yang dilakukan penyidik dalam penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," sambungnya.

Sebelumnya Benny Tjokrosaputra juga mencatut nama karyawannya untuk proses investasi saham dari PT Asuransi Jiwasraya dan mengelola apartement pribadi. Dia mencatut nama Jenifer Handayani dan Meitawati Edianingsih untuk menerima investasi saham dari Jiwasraya yang nilainya masih dirahasiakan.

Kemudian, nama karyawan lainnya yang dicatut Benny Tjokrosaputro yakni Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Ketiga nama itu dicatut Benny untuk mengelola apartemen pribadinya yang bernama South Hills di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

"Dua nama digunakan oleh tersangka untuk terima investasi saham dari Jiwasraya. Tiga nama untuk kelola apartement South Hills," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

5 Tersangka Jiwasraya

 

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:

1. Benny Tjokro di Rutan KPK

2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung

3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel

4. Syahmirwan di Rutan Cipinang

5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya