KPK Panggil 3 Staf DPP PDIP Terkait Suap Eks Komisioner KPU

Tim penyidik KPK juga akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2020, 11:36 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 11:36 WIB
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil tiga staf DPP PDIP, Gery, Riri, dan Kusnadi. Ketiganya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2020).

Selain mereka, tim penyidik juga akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan dua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting.

Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri. "Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE," kata Ali.

"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," ujar Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2020).

Sekjen PDIP ini belum mau terbuka terkait pemeriksaannya ini. Dia berjanji, usai menjalani pemeriksaan, akan kembali menemui awak media dan memberikan pernyataan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Saefulah dari unsur swasta
Saefulah dari unsur swasta seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (10/1/2020). Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR 2019-2024 yang juga menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya