Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja merilis konsep Kampus Merdeka. Konsep ini merupakan program lanjutan dari Merdeka Belajar yang diimplementasikan dalam dunia pendidikan tinggi.
Salah satu kebijakan dalam Kampus Merdeka adalah mempermudah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN dengan status Satuan Kerja atau Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk berubah ke status PTN dengan Badan Hukum atau PTN-BH.
"Karena tuntutan masa kini adalah bisa bergerak dengan cepat, kita ingin memastikan bahwa sebanyak mungkin PTN bisa mencapai status PTN-BH agar semua bisa compet (competition) di panggung dunia," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Advertisement
Pasalnya, lanjut mantan bos Gojek itu, format PTN-BH merupakan yang paling otonom di antara status PTN lainnya.
"Berfungsi hampir seperti swasta walaupun didanai pemerintah tapi mendapatkan berbagai hak seperti swasta," jelasnya.
Nadiem menjelaskan beberapa keunggulan yang didapatkan PTN-BH dibandingkan PTN dengan status lain. Berbeda dengan PTN dengan status Satker, PTN-BH bisa leluasa bermitra dengan industri, termasuk melakukan proyek komersial.
Dari segi pengaturan keuangan, PTN dengan status Satker juga memiliki pengaturan keuangan yang begitu detail. Dan tidak bisa melakukan perubahan secara cepat.
"Sulit untuk (PTN) Satker untuk meng-hire dosen non-PNS, BLU (dan) Satker tidak diberikan kepemilikan terhadap aset sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Contoh untuk mengambil peminjaman, ketiga keluasan mengembangkan akademik nonakademik," ujarnya menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gebrakan Nadiem
Dengan banyaknya kelebihan yang dimiliki oleh PTN-BH tersebut, maka Kementerian Pendidikan mempermudah perubahan status PTN yang awalnya berstatus BLU atau Satker menjadi BH atau berbadan hukum.
"Kita simple, yang tadinya persyaratannya kuat dan rigid, sekarang kita akan secara drastis dan mudah untuk jadi PTN-BH. Bukan hanya itu akan dibantu untuk jadi PTN-BH," papar Nadiem.
Dan yang terpenting, lanjut Mendikbud bagi PTN yang berubah menjadi PTN-BH tidak akan ada pengurangan subsidi dari pemerintah.
Hal ini juga bukan sebuah pemaksaan, jadi PTN yang tidak ingin berubah ke BH tidak dipermasalahkan.
"Dan poin penting di Kemendikbud, bagi yang mau berubah jadi PTN-BH jangan lupa ini bukan pemaksaan ya. Ini bagi yang mau saja," pungkasnya.
Advertisement