KPK Periksa Wahyu Setiawan dan 2 Tersangka Lain Kasus Suap PAW

Selain Wahyu Kurniawan, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jan 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 15:15 WIB
KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dikawal petugas berjalan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (27/01/2020). Wahyu diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penyidik juga memanggil mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Pantauan pada Senin (27/1/2020), pukul 14.00 WIB, ketiganya datang secara bergilir. Diawali Agustiani, disusul Wahyu Setiawan, dan diakhiri oleh Saeful yang juga merupakan mantan staf Hasto Kristiyanto saat menjadi anggota DPR.

Ketiganya tiba dengan wajah semringah. Namun saat disinggung apakah akan ditanyakan soal keberadaan satu tersangka yang masih buron yakni Harun Masiku, mereka menggeleng dan hanya melontar senyum.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Di mana Harun Masiku?

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pihaknya sudah mencari tersangka Harun Masiku di berbagai daerah di Indonesia.  Pihaknya mengklaim sudah mencari dari Sulawesi dan juga Sumatera Selatan. Namun hingga kini, hasilnya masih nihil.

"Kami sudah cari, semua wilayah yg ada indikasi ada tempat persembunyiannya, apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera Selatan, sudah kita lakukan semua. Tapi belum ada, belum ketangkap," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/1/2020).

Firli menyatakan, mencari seorang buron bukan hal yang mudah. Ia mengibaratkan mencari jarum dan tumpukan jerami.

"Nyari orang itu enggak gampang memang ya, itu sama dengan cari jarum dalam sekam, oke," ujarnya.

Meski mengakui kesulitan mencari kader PDIP yang terjerat kasus dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, Firli tetap yakin suatu saat Harun Masiku akan tertangkap KPK.

"Pasti akan ketangkap," kata dia.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Tumpak Panggabean menyerahkan pencarian Harun Masiku pada pimpinan KPK. "Kami tidak memcampuri urusan hakim ya.Tanya saja sama pimpinan ya bagaimana prosedur pencarian itu ranah pimpinan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya