Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi sistem pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Dari semula hanya butuh pertimbangan penyidik, nantinya pimpinan juga harus mengetahui atau berkoordinasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjawab pertanyaan dari Komisi III DPR terkait pemanggilan saksi yang disebut sudah mendapat sanksi sosial dari masyarakat, saat dipanggil sebagai saksi KPK.
"Kita tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," kata Nawawi dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR, Senin 27 Januari 2020.
Advertisement
Nawawi menyebut selama ini banyak saksi yang dipanggil KPK, namun dalam persidangan yang diajukan jaksa penuntut umum hanya sedikit. Ia berharap, nantinya pemanggilan saksi lebih selektif.
"Pemanggilan saksi terhadap perkara agar jangan terlalu banyak-banyak. Ada sebuah perkara sampai 80-100 saksi. Di sidang kita dengar itu paling 20 orang sudah cukup. Berkas jadi tebal," ujar Wakil Ketua KPK ini.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lamanya Waktu Pemeriksaan
Nawawi juga menyorot soal lamanya waktu pemeriksaan bagi saksi yang bisa belasan jam.
"Kebetulan saya berlatar belakang hakim. Seingat saya berita acara itu paling banter itu 6-7 jam, kok ini sampai 12-14 jam," ucap dia.
Oleh karena itu, rencananya pimpinan KPK akan memanggil Direktur Penyidikan KPK untuk berkoordinasi mengenai evaluasi sistem pemanggilan saksi.
"Saya sudah mintakan pada pimpinan dan sudah diamini. Insyaallah dalam 2-3 hari ini kita akan memanggil, mempertanyakan," tandas Nawawi.
Advertisement