KPK Panggil Ketua KPU Terkait Suap Penetapan Anggota DPR

Komisioner KPU Viryan Arief yang juga diperiksa KPK sudah datang memenuhi panggilan sekitar pukul 09.45 WIB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jan 2020, 10:48 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 10:48 WIB
KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Ketua KPU, Arief Budiman memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Arief akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Tak hanya Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU Viryan Arief, Bagian Legal VIP Money Changer Carolina, Kabag Umum KPU Yayu Yuliana, Kabiro Tekhnis KPU Nur Syarifah, serta Kasubag Pemungutan Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Komisioner KPU Viryan Arief sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia datang ke markas antirasuah sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengaku menyampaikan soal penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu.

"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Viryan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Saeful Bahri yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dikawal petugas berjalan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya