Menteri Yasonna: Ronny Sompie Dicopot Karena Kasus Harun Masiku

Yasonna mengaku ingin tim tersebut dapat melacak mengapa data pelintasan Harun terlambat masuk.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jan 2020, 18:02 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 18:02 WIB
Ronny F Sompie
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie memberikan keterangan pers usai menghadiri acara policy on visa and stay permit di Jakarta, Selasa (8/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan pencopotan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dari jabatannya lantaran adanya tim independen kasus Harun Masiku. Yasonna mengaku ingin tim tersebut dapat melacak mengapa data pelintasan Harun terlambat masuk.

"Artinya difungsionalkan, supaya nanti tim independen bisa bekerja dengan baik. Karena saya mau betul-betul terbuka dan tim nanti bisa menelacak mengapa terjadi delay," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Mengapa data itu tersimpan di PC bandara terminal 2 (Bandara Internasional Soekarno Hatta), kalau terminal 3 kan beres makanya ndak ada masalah di terminal 3," sambungnya.

Selain Ronny Sompie, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian. Posisi Ronny kini diisi oleh Irjen Kemenkumham Johny Ginting.

Yasonna memastikan tak ikut campur dalam pembentukan tim independen kasus Harun Masiku. Tim tersebut akan diisi oleh cyber crime Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BSSN, hingga Ombudsman.

"Ombudsman karna lembaga pengawas birokrasi, mungkin ada yang tidak benar disitu supaya independen. Supaya itu betul-betul independen maka Dirjen Imigrasi difungsionalkan, sekarang Plh," jelas Yasonna.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya menyalahkan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Cengkareng yang tidak cepat menginput data.

"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogyanya fasilitas CIQ bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun karena alasan teknis dan sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," ujar Arvin di Kemenkumham, Rabu (22/1/2020).

Menurut Arvin, sepatutnya sistem Customs Immigration and Quarantine (CIQ) mencatat kedatangan Harun Masiku. Maka dari itu, Arvin menyatakan akan mendalami kelalaian sistem tersebut.

Arvin mengatakan, pihaknya mendalami kelalaian sistem tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai. Meski begitu, Arvin menegaskan bahwa Harun Masiku sejak 7 Januari 2019 sudah berada di Indonesia.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan status Politikus PDIP Harun Masiku sudah menjadi buron, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Firli menegaskan pihaknya sudah meminta Polri untuk menerbitkan surat DPO terhadap tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya