Yasonna Sebut Keterangan Imigrasi soal Delay Harun Masiku Janggal

Dia berharap tim tersebut dapat mengungkap fakta mengapa data pelintasan Harun Masiku terlambat masuk.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jan 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 19:00 WIB
DPR dan Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/1/2020). Rapat membahas 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai ada kejanggalan dari keterangan Imigrasi soal data pelintasan tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sehingga, dibentuklah tim gabungan independen untuk menelusuri fakta kepulangan Harun Masiku.

"Ada yang janggal, makanya saya bilang ini harus tim (gabungan)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Yasonna mengatakan, tim gabungan terdiri dari Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BSSN, dan Ombudsman. Dia berharap tim tersebut dapat mengungkap fakta mengapa data pelintasan Harun Masiku terlambat masuk.

"Saya mau betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi delay, mengapa data itu tersimpan di PC Bandara Terminal 2 (Soekarno Hatta), kalau Terminal 3 kan beres. Makanya ndak ada masalah di Terminal 3. Kalau di Terminal 2 ini ada delay," jelas dia.

Politisi PDIP itu mengakui memang ada perubahan Sistem Informasi Manajemen Komunikasi (Simkim). Hal itu, kata Yasonna, membuat sistem informasi keimigrasian menjadi terganggu.

"Ada memang perubahan Simkim satu ke Simkim 2. Ada pelatihan staf sehingga pada pelatihan itu data dummy masuk ke pusat, tidak dibuat akses ke pusat. Tetapi karena ada sesuatu, selesai itu kenapa tidak dibuka kembali akses itu. Itu jadi persoalan," tutur Yasonna.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Beda Keterangan Imigrasi

Sebelumnya, pihak Imigrasi menyatakan dua hal berlainan soal keberadaan kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Pada 13 Januari 2020, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan Harun Masiku berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia

Sedangkan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, mantan caleg PDIP Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

Harun Masiku diketahui telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang lainnya. Dengan begitu, Harun hanya sehari berada di Singapura.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya