DPR Minta Mendikbud Hapus Kewajiban Dosen Terbitkan Jurnal Internasional

Selain itu, DPR juga meminta Nadiem menyerahkan wewenang pengangkatan guru besar kepada pihak kampus.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Jan 2020, 07:45 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 07:45 WIB
4 Pokok Kebijakan 'Merdeka Belajar', Ini Penjelasan Mendikbud
Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Gerindra, Djohar Arifin Husin meminta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk menghentikan kewajiban bagi para dosen mempublikasikan jurnal ilmiah untuk mendapatkan kenaikan jabatan fungsional.

"Selama ini saya katakan pada pertemuan lalu kita buat dua kerugian, pertama hasil penelitian tadi kita serahkan kepada orang di luar negeri. Kedua kita bayarkan," tegas Djohar di Ruang Sidang Komisi X, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Ia menerangkan bahwa kebijakan saat ini mewajibkan seluruh dosen untuk mempublikasikan jurnal ilmiah internasional. Ia juga mengungkapkan, ada seorang dosen yang sampai menggadaikan sepeda motornya.

"Macam-macam penderitaan dosen-dosen karena harus menulis (jurnal berstandar internasional). Ini dihapuslah," ungkap Djohar.

Di samping itu, Djohar meminta, Nadiem menyerahkan wewenang pengangkatan guru besar kepada pihak kampus bukan Kemendikbud seperti yang selama ini terjadi.

"Kementerian tidak kenal sama mereka, di kampusnya lah yang paling tahu," kata Djohar.

Dia juga meminta, tugas Mendikbud hanya memberikan surat keputusan mengenai pengangkatan guru besar bukan memilihnya.

"Tidak mungkin ratusan ribu guru besar ini Menteri harus ikut memeriksanya," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya