PKS Sarankan Yasonna Ambil Cuti untuk Hindari Konflik Kepentingan

Aboebakar menilai, lebih baik tim investigasi Kemenkumham tidak dibikin Yasonna Laoly.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2020, 20:36 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 20:36 WIB
Menkumham Yasonna Rapat Kerja dengan Komisi III DPR
Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi mengatakan, publik melihat bahwa Menkumham Yasonna Laoly memiliki konflik kepentingan karena membentuk tim hukum PDIP dalam kasus Harun Masiku. Alasan yang sama juga dipakai Yasonna untuk mencopot Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.

"Namun di sisi lain, publik melihat bahwa Yasonna ikut serta dalam konpres saat mengumumkan tim advokasi di PDIP. Artinya pada kasus ini Yasonna dianggap memiliki konflik kepentingan. Meskipun Beliau tidak masuk dalam tim advokasi, namun Beliau yang membentuknya," ujar Aboebakar dalam keterangannya, Rabu (29/1/2020).

Dia mengatakan, logika publik akan berpikir saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna membentuk tim investigasi soal delay data kedatangan Harun ke Indonesia, sementara Yasonna sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM membentuk tim hukum partai.

"Pasti publik akan mempertanyakan kondisi ini, apa yang sebenarnya dicari oleh tim ini," ujar Aboebakar.

Dia menilai, lebih baik tim investigasi Kemenkumham ini tidak dibikin Yasonna. Dia malah menyarankan lebih baik Yasonna mengajukan cuti agar menghindari konflik kepentingan.

"Akan lebih baik jika tim ini bukan dibuat oleh Menkumham. Atau barangkali Menkumham memilih mengajukan cuti untuk menghindari konflik kepentingan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diminta Menggugat ke PTUN

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai pencopotan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie oleh Menkumham Yasonna Laoly tidak ada yang salah. Namun, menjadi ramai lantaran kasus Harun Masiku.

Nasir menyarankan Ronny untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan atas pencopotan tersebut.

"Menurut saya jika Dirjen Ronny merasa keberatan atas pencopotan itu, dia bisa mengajukan ke PTUN untuk menggugat keputusan menteri yang mencopot," ujar Nasir melalui pesan singkat, Rabu (29/1/2020).

Namun, jika Ronny diam maka publik menilai pencopotan itu memang karena indisipliner dan melanggar SOP. Maka itu, Nasir mengatakan menunggu sikap Ronny berikutnya.

"Tapi jika dia menerima, publik akan menilai bahwa dia memang melakukan indisipliner dan melanggar SOP. Kita tunggu saja sikap Pak Ronny, menggugat atau menerima," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya