Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil di Bekasi

Sebelum beraksi, pelaku menyiapkan peralatan untuk mencuri, misalnya dongkrak, kunci shock breaker, dan bata hebel.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 30 Jan 2020, 04:04 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 04:04 WIB
Polres Metro Bekasi
Polres Metro Bekasi Menggelar Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Ban Mobil pada Rabu (29/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan kasus pencurian bermodus mencopot ban mobil. Kejahatan yang terbilang unik ini sudah terjadi 7 kali di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun telah menangkap pelaku pencurian ban.

Pelaku diketahui berinisial SS yang merupakan seorang karyawan PHK. Aksi SS tersebar di sejumlah tempat perbelanjaan dan parkiran umum lainnya di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Di antaranya Citywalk Jababeka, Plaza Jababeka, Living Plaza Jababeka, dan RS Siloam Lippo Cikarang.

Pelaku mengaku, nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ban mobil hasil kejahatan sempat dijual di media sosial, namun tak kunjung laku. Akhirnya pelaku menjual di rongsokan dengan harga Rp 200 ribu per ban.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Cikarang, Rabu sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku dapat kita identifikasi melalui informasi masyarakat dan rekaman CCTV," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan saat jumpa pers, Rabu 29 Januari 2020.

Sebelum beraksi, pelaku menyiapkan peralatan untuk mencuri, misalnya dongkrak, kunci shock breaker, dan bata hebel.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu memarkir mobilnya di sebelah mobil korban. Pelaku kemudian membuka ban mobil korban menggunakan dongkrak dan kunci shock. Setelah ban mobil lepas, pelaku mengganjal dengan bata hebel.

"Pelaku mencopot 4 ban mobil korban dalam waktu kurang lebih satu jam," ujar Hendra.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Rush, 1 set dongkrak, ban cadangan Toyota Rush, 5 buah kunci shock, baut roda mobil Toyota Rush dan Avanza, kunci pas ukuran 10 dan 12, kunci busi, dan kunci roda.

Kasus ini masih ditangani Polres Metro Bekasi dan pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya