Liputan6.com, Jakarta - Kontraktor revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara mengaku tidak keberatan atas penghentian sementara revitalisasi Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami tidak ada tuntutan. Sebagai pelaksana, disuruh berhenti, kami berhenti. Sambil menunggu aturan apa, kelanjutan apa, instruksi apa, ya kami tunggu," kata Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh dikutip dari Antara, Kamis (29/1/2020).
Baca Juga
Muhidin menyatakan, pihaknya telah menghentikan pengerjaan proyek revitalisasi Monas untuk sementara, mulai Rabu 28 Januari dan belum diketahui kapan akan dimulai kembali.
Advertisement
"Belum ada pemberitahuan, sampai kapan, hanya berhenti sementara. Kelanjutannya kami belum tahu," kata Muhidin.
Muhidin mengklaim pekerjaan proyek revitalisasi Monas sudah dikerjakan mencapai 88-90 persen dan ditargetkan selesai pada 15 Februari 2020 sesuai dengan kontrak perpanjangan.
"Kalau memang waktu diberhentikan sementara, pasti nantinya ada akselerasi. Tapi itu nanti. Sementara ini kami menunggu apa yang akan kita lakukan, kita tunggu," kata Muhidin.
Kontrak Rp 50,5 Miliar
Kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara Abu Bakar J Lamatapo mengatakan, sudah ada kontrak antara Pemprov DKI. Nilai yang akan dibayar jika revitalisasi selesai sebesar Rp 50,5 miliar.
"Kalau berhenti berarti bukan sesuatu yang diinginkan satu pihak, karena ada keadaan dari luar, pemerintah pusat, yang penting buat perusahaan sampai di situ, ya bayar sampai situ. Sampai saat ini bayar 75 persen dari kontrak November sampai Desember (2019)," kata dia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara sampai ada izin dari Komisi Pengarah yang dia ketuai. Lalu, Pemprov DKI setelah berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta menghentikan sementara revitalisasi tersebut.
"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah di Monas, Selasa (28/1/2020).
Advertisement