Fakta-Fakta Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Kalibata

Korban prostitusi online di Kalibata itu merupakan seorang remaja.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jan 2020, 13:06 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 13:06 WIB
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (kiri) menatap pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 350 ribu-Rp 900 ribu. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.

Mirisnya, korban prostitusi online di Kalibata itu merupakan seorang remaja. Remaja 15 tahun itu menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Irwan Santosa menjelaskan, temuan tentang prostitusi online tersebut berawal dari adanya aduan dari warga tentang anak hilang. Laporan tersebut diterima Polres Depok pada 22 Januari 2020.

"Polres Depok melakukan pencarian terhadap laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," ujar Irwan.

Polres Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan tentang temuannya tersebut. Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat untuk membongkar dugaan praktik prostitusi dan eksploitasi pada anak di sebuah apartemen di Kalibata itu.

Berikut fakta-fakta dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan anak menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual di Kalibata dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berawal dari Laporan Orang Hilang

Polisi membongkar prostitusi anak di Apartemen Kalibata, Rabu (29/1/2020).
Polisi membongkar prostitusi anak di Apartemen Kalibata, Rabu (29/1/2020). (Liputan6.com/ Yopi Makdori)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Irwan Santosa menjelaskan, temuan tentang prostitusi online ini berawal dari adanya aduan dari warga tentang anak hilang. Laporan tersebut diterima Polres Depok pada 22 Januari 2020.

"Polres Depok melakukan pencarian terhadap laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," ujar Irwan.

Polres Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan tentang temuannya tersebut. Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat untuk membongkar dugaan praktik prostitusi dan eksploitasi pada anak di sebuah apartemen di Kalibata itu.

Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tersebut. Polisi kemudian menggerebek apartemen di Kalibata itu dan mendapati tiga anak.

"Di apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktek prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO (15), AS (17), NA (15)," kata Irwan, seperti dilansir Antara, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Petugas kemudian mengamankan para korban dan pelaku dan mengadakan pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan awal ditemukan, telah terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap korban yang berinisial JO.

 

Dijual di Aplikasi dan Tetapkan 6 Tersangka

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Para pelaku menjual korban lewat media sosial. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Irwan mengatakan, pelaku menjual korban melalui sebuah aplikasi dengan tarif beragam. Hasil penyidikan polisi mengungkap, salah satu pelaku juga memperkosa korban.

"Salah satu pelaku juga kekerasan seksual kepada korban dan memperdagangkan melalui aplikasi Michat dengan tarif beragam," kata Irwan.

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, ada enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka yang diamankan berjumlah enam orang," kata Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Peran Tersangka Beragam

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) menatap pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Polisi mengamankan dan menahan 6 pelaku bersama 3 korban. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Bustoni menyebutkan, korban JO (15) mengalami penyiksaan fisik oleh para pelaku. Dia dipukul, digigit bahkan ditelanjangi.

"Korban diikat, dipukul, digigit, ditendang, ditonjok hidungnya, disundut rokok, ditelanjangi kemudian disetubuhi dan divideokan," ucap dia.

Bastoni mengatakan, dua dari enam pelaku juga merupakan korban yaitu AS (17) dan NA (15). Pelaku melakukan penawaran melalui aplikasi Michat.

Bastoni membeberkan peran masing-masing enam pelaku kasus prostitusi anak tersebut. AS (17) berperan memberikan minuman beralkohol dan ginseng. Dia juga yang merekam JO dalam kondisi telanjang dan memerintahkan MTG dan PTD (pelaku) untuk mengikat JO.

"Dan juga berperan sebagai mengelola hasil transaksi," ucapnya.

Pelaku kedua adalah NA (15), Bustoni mengatakan peran dari NA adalah menggigit tangan, menggigit pundak, menggigit perut serta kekerasan lainnya. Sama seperti AS, NA juga menikmati hasil transaksi.

"MTG (16) berperan melakukan kekerasan terhadap korban JO dengan menampar pipi dan mengikat tangan korban. Pelaku menjual korban JO dan menyetubuhi korban JO," ucapnya.

Sementara ZMR (16) berperan menjual AS pada November 2019 hingga terakhir pada 21 Januari 2020.

"JF (29) menjual korban AS, menjual korban JO," ungkapnya.

Dan tersangka terakhir kasus prostitusi anak itu adalah NF (19). Dia menjual AS dan juga menggunakan hasil transaksi tersebut.

 

Sita Barang Bukti

Polisi membongkar prostitusi anak di Apartemen Kalibata, Rabu (29/1/2020).
Polisi membongkar prostitusi anak di Apartemen Kalibata, Rabu (29/1/2020). (Liputan6.com/ Yopi Makdori)

Bastoni menjabarkan, dalam kasus tersebut polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu kotak kondom dan lima unit handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 dan 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bastoni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya