Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Sekretaris Tersangka Benny Tjokrosaputro

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2020, 13:59 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2020, 13:59 WIB
Benny Tjokrosaputro
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (31/1/2020). Benny diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, saat ini sebanyak lima orang saksi diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"Iya, ada 5 orang (saksi yang diperiksa)," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dari lima orang saksi tersebut, dua orang lainnya merupakan sekertaris pribadi dari tersangka Benny Tjokrosaputro, yakni Rani Mariatna dan Jani Irenawati. Selain itu, ada juga mantan kuasa hukum dari PT Asuransi Jiwasraya yakni Irfan Melayu.

Lalu, untuk dua orang lain yang diperiksa sebagai saksi di kasus Jiwasraya ini yaitu Direktur Independent PT Armadian Karyata Devi Henita dan Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk Jumiah, Amd.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tahan 5 Tersangka

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Lima tersangka tersebut ditahan di lokasi yang berbeda-beda, antara lain: Benny Tjokro di Rutan KPK;  Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung; Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel; Syahmirwan di Rutan Cipinang; dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya