Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Astra International Isuzu tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Ali memastikan tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman. Namun, Ali mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan ulang itu akan dilakukan.
Advertisement
"Akan dijadwalkan ulang," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
14 Proyek Tersebar di Sejumlah Wilayah
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Â
Judul artikel ini sudah dikoreksi dari kekeliruan sebelumnya.
Advertisement