Kronologis Tarik Ulur Pengembalian Kompol Rosa ke Polri Versi KPK

Ali mengatakan, Kompol Rosa dan Kompol Indra tidak lagi bertugas sebagai penyidik KPK. Seluruh mekanisme pun dilakukan sesuai prosedur aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Feb 2020, 20:27 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 20:27 WIB
Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidik atas nama Kompol Rosa Purbo Bekti telah dikembalikan ke Polri. Dia sudah tidak lagi bertugas di lembaga antirasuah per tanggal 1 Februari 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan duduk perkara penarikan Kompol Rosa dan Kompol Indra. Awalnya, pimpinan KPK menerima surat pada tanggal 12 Januari 2020 dari Kapolri Jendral Idham Azis terkait permintaan pengembalian dua penyidik tersebut ke internal Polri. 

"Tanggal 15 Januari 2020, pimpinan merapati dan setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri," tutur Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Kemudian, Sekjen Kabiro SDM KPK menerbitkan surat ke Mabes Polri perihal penghadapan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra untuk bertugas di kepolisian, terhitung 1 Februari 2020. Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani langsung surat tersebut dan ditujukan ke Kapolri Jendral Idham Azis.

"Surat usulan itu tanggal Januari dan tanggal Januari surat diserahkan ke Mabes Polri dan sudah diterima," jelas dia.

Namun, lanjut Ali, dalam perjalanannya ternyata Mabes Polri menerbitkan surat pada tanggal 21 Januari 2020 terkait pembatalan penarikan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra ke institusi kepolisian, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sementara surat tersebut baru sampai ke KPK pada tanggal 28 Januari 2020.

"Ini surat tanggal 24 Januari 2020 sudah selesai ya, kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali.

Ali mengatakan, dengan alur keputusan tersebut, maka jelas Kompol Rosa dan Kompol Indra telah tidak lagi bertugas sebagai penyidik KPK. Seluruh mekanisme pun dilakukan sesuai prosedur aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan tanggal 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pemngembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," Ali menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Polri Akui Penarikan

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono memastikan Kompol Rosa Purbo Bekti batal dipulangkan ke institusi Polri. Kompol Rosa merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat ini mereka sudah tak mendapatkan akses ke KPK.

"Memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rosa tidak ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Argo di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2020).

Argo menegaskan, Kompol Rossa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020. "Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ujar dia.

Kompol Rosa Purbo Bekti merupakan salah satu tim yang turut terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh politikus PDIP Harun Masiku.

Informasi Rosa dikembalikan ke institusi Polri digaungkan oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Dia menegaskan, Rosa sudah tidak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah sejak 22 Januari 2020.

"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya