Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengkritik sikap polisi yang memenjarakan wartawan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara karena tulisannya disangkakan dengan UU ITE. Menurutnya, polisi tidak bisa asal menerapkan UU ITE atas kerja jurnalistik.
"Tentu harus ditelusuri, menurut saya polisi juga enggak boleh serta merta menerapkan UU ITE, harus benar benar ditelusuri dulu," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Dia menilai, pers tidak bisa dihalangi kerja jurnalistiknya dengan ancaman pidana. Dia juga menilai polisi tidak perlu sampai memidanakan wartawan atas tulisan hasil kerja jurnalistik.
Advertisement
"Teman-teman pers juga terhalang ketika menjalankan tugas jurnalistiknya dengan alasan ancaman-ancaman pidana. Sepanjang itu memenuhi kaidah jurnalistik menurut saya polisi tidak perlu melakukan upaya mempidana," ujar Masinton.
Dia menyarankan pelapor untuk meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan jika diduga tulisannya bernada tendensius.
"Menurut saya, tahapan tahapannya kan ada, gitu ya. Kalau dianggap pemberitaannya tendensius, itu kan bisa melalui hak jawab. Kemudian, keberatan bisa disampaikan ke Dewan Pers jika memang ditemukan ada unsur perbuatan melanggar hukum, kan nanti melalui rekomendasi Dewan Pers untuk ditindaklanjuti penegak hukum," jelas Masinton.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tulisan Dilaporkan Bupati
Sebelumnya, seorang wartawan Kabupaten Buton Tengah, Sultra, Mohammad Sadli Saleh dipenjara karena tulisannya. Dia dilaporkan Bupati Buton Tengah Samahudin atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Tulisannya mengenai pembangunan jalan di sana membuat geram sang Bupati. Tulisan itu berjudul 'Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat'.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement