Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadiv PAS Kemenkumham Jabar) Abdul Aris dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2020).
Abdul Aris akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan (Abdul Aris) akan diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).
Advertisement
Selain Abdul Aris, penyidik KPK memanggil seorang saksi lainnya, yakni seorang ibu rumah tangga bernama Dian Anggraini. Dian juga akan diperiksa untuk Wawan.
Kasus suap di Lapas Sukamiskin ini terungkap dari penangkapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Wahid sudah divonis 8 tahun penjara dalam perkara ini.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya suap lain yang diterima Wahid Husein.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Tersangka Lain
KPK pun menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin.
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena telah meninggal dunia.
KPK menduga Wahid Husein menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Advertisement