KPK Telisik Kasus Suap Kalapas Sukamiskin ke Kadiv PAS Jabar dan Ibu Rumah Tangga

Kasus suap di Lapas Sukamiskin dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini terungkap dari penangkapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2020, 11:43 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 11:43 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadiv PAS Kemenkumham Jabar) Abdul Aris dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2020).

Abdul Aris akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan (Abdul Aris) akan diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).

Selain Abdul Aris, penyidik KPK memanggil seorang saksi lainnya, yakni seorang ibu rumah tangga bernama Dian Anggraini. Dian juga akan diperiksa untuk Wawan.

Kasus suap di Lapas Sukamiskin ini terungkap dari penangkapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Wahid sudah divonis 8 tahun penjara dalam perkara ini.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya suap lain yang diterima Wahid Husein.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


5 Tersangka Lain

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

KPK pun menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena telah meninggal dunia.

KPK menduga Wahid Husein menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya