DPR Segera Bersurat ke Presiden soal Pengganti Wahyu Setiawan di KPU

Dalam rapat internal, diputuskan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Komisioner KPU yang ditangkap KPK itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2020, 20:46 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 20:46 WIB
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR resmi memutuskan pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Dalam rapat internal, diputuskan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Komisioner KPU yang ditangkap KPK itu.

Proses setelah ini, DPR segera mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar bisa diproses pergantian anggota KPU.

"Hari ini kami kirim surat ke pimpinan, saya kira pimpinan besok paling lama bisa kirim ke Setneg," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Pengganti Wahyu diputuskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan, anggota KPU yang ditunjuk sebagai pengganti yang mendapat peringkat delapan pada fit and proper test pemilihan sebelumnya.

Nama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sendiri berada di posisi kedelapan dengan 21 suara. Tepat di bawah Arief Budiman dengan 30 suara.

DPR berharap pengganti Wahyu dapat menjaga integritas. Sebab, Wahyu diganti karena tersandung kasus korupsi.

"Kami berharap seluruh anggota KPU yang kemarin Pak Arief dan kawan-kawan, terutama Pak Raka Sandi yang pertama ini ya hati-hati. Integritas itu harus tetap terjaga gitu ya, mari sama-sama kita bangun lagi pemulihan citra dari KPU," ujar Doli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Tersangka Suap

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wahyu pun mengaku akan segera mengundurkan diri dari KPU.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat terbuka yang diserahkan ke wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1/2020).

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta seluruh jajaran KPU. Wahyu mengaku kasus yang menjeratnya ini adalah masalah pribadi.

"Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insyaallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," ucap Wahyu saat keluar dari gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya