Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS atau kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah. Keputusan menolak foreign terrorist fighters atau FTF yakni teroris lintas batas negara itu dihasilkan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah tetap pada pendiriannya. Dengan demikian, tak ada opsi lain yang akan diambil terkait WNI eks ISIS.
Baca Juga
Ada 689 WNI eks ISIS yang dikabarkan tersebar di Suriah, Turki, dan beberapa negara terlibat FTF. Sebagian dari mereka adalah wanita dan anak-anak. Namun, sejauh ini, belum ada data pasti mengenai identitas mereka.
Advertisement
Apa pertimbangan pemerintah menolak WNI eks ISIS? Negara mana saja yang menolak dan menerima mantan pengikut ISIS? Simak dalam Infografis berikut ini: