Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan aksi kejam oknum guru yang menganiaya siswanya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, nampak seorang guru secara membabi buta memukuli seorang siswa di tengah-tengah kerumunan pelajar lainnya.
Kejadian yang mencoreng dunia pendidikan tersebut disebutkan terjadi di SMA Negeri 12 Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal ini pun dibenarkan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Kota Bekasi, Ade Saeful Bahri.
Baca Juga
Menurutnya, sang oknum guru yang melakukan persekusi merupakan Staf Bimbingan Kesiswaan (BK) berinisial HM. Sedangkan korban yang ada di rekaman adalah siswa kelas VII IPS 2 berinisial WS.
Advertisement
Ade pun menceritakan awal insiden penganiayaan yang terjadi pada Selasa 11 Februari 2020 itu. Saat itu pukul 08.00 WIB ada sekitar seratus lebih siswa yang datang terlambat. Seluruh siswa tersebut kemudian dikumpulkan oleh guru BK dan staf kesiswaan di halaman sekolah.
"Terus ada pemeriksaan kelengkapan atribut, dan ada 5 siswa yang tidak memakai gesper (ikat pinggang). Nah di situ Pak HM marah," kata Ade kepada awak media, Rabu (12/2/2020).
Selanjutnya kelima siswa yang tidak mengenakan ikat pinggang, yakni MEA, PGP, DZ, AYA dan WS, dipukul HM. Namun yang terekam di video dan terlanjur viral hanya WS.
"Hari ini kelima siswa itu membuat pernyataan tidak menerima perlakuan Pak Guru HM. Mereka menilai perlakuan Pak HM sangat tidak pantas hanya karena masalah gesper (ikat pinggang)," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pernah Bertengkar Sesama Guru
Fakta lain tentang HM juga diungkapkan Ade. Menurutnya, sosok HM terkenal temperamental baik di kalangan guru dan siswa. Selama hampir 12 tahun mengajar, HM kerap berbuat onar di lingkungan sekolah.
"Pernah bertengkar dengan sesama guru, nonjok pintu, tendang makanan murid waktu di kantin. Kebanyakan guru milih diam karena tidak mau terlibat masalah dengan dia," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Ade, sanksi yang bisa diambil pihak sekolah hanya sebatas menonaktifkan HM dari tugasnya sebagai pengajar. Di luar daripada itu merupakan kewenangan Pemkot Bekasi.
"Kalau dipecat sebagai ASN kita tidak berwenang, biar Pemkot nanti yang memutuskan," pungkasnya.
Advertisement