Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna dapat mengajukan rehabilitasi setelah hasil tes rambut yang dijalaninya sudah dikeluarkan oleh laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Nanti, ada mekanismenya. Itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Yusri menambahkan, setelah nantinya hasil tes rambut keluar, Lucinta Luna dapat mengajukan asesmen ke BNN Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
"Kalau sudah selesai semua kalau dia mengajukan ke sana (BNNP DKI), rehabilitasi kan ada asesmen dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," lanjut Yusri.
Lucinta Luna ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa 11 Februari 2020. Dari hasil pemeriksaan, Lucinta dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Saat ditangkap Lucinta tak sendirian. Ia tengah bersama tiga rekannya. "Salah satu di antara ketiga orang ini diakui sebagai pasangannya. Kemudian yang dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Lahuteru.
Dia diamankan dengan barang bukti berupa ekstasi, pil riklona, dan tramadol. "Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat. Di antaranya tiga butir pil ekstasi yang ditemukan di tong sampah. Kemungkinan dibuang salah satu di antara mereka. Kemudian lima butir pil riklona, dan tujuh butir tramadol," kata dia.
Pihak kepolisian lalu melakukan pemeriksaan urine kepada Lucinta Luna dan tiga rekannya yang ada bersamanya. Hasilnya, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan psikotropika.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Â
Â
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka
Advertisement