Liputan6.com, Tangerang - Hendak kunjungi kerabat di kawasan Puncak, Bogor, seorang warga Yaman bernama Abdulrahman Ali Hatem, membawa 9 kilogram lebih daun Khat yang masuk golongan narkoba kelas I.
Alih-alih akan berlibur dan berpesta, Abdulrahman harus mendekam di sel tahanan Polres Bandara Soekarno Hatta. Sebab, saat tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional, dalam kopernya petugas Bea dan Cukai menemukan 9 bungkus daun Khat siap pakai.
Baca Juga
"Total ada 9.316 gram atau sekitar 9,3 kilogram lebih daun Khat," ujar Kapolres Bandara Internasional Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Kamis (13/2/2020).
Advertisement
Lalu, petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta berkordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan. Menurutnya, daun Khat tersebut adalah pesanan teman-temannya sesama warga Yaman yang sudah berlibur lebih dulu di Puncak.
Adi menyebutkan, efek samping yang ditimbulkan daun Khat amatlah mengerikan. Sama seperti ganja kering yang juga masuk dalam golongan narkoba kelas 1.
"Mirip seperti ganja, nge-fly, berhalusinasi. Makanya ini sangat berbahaya," kata Kapolres.
Akibat membawa barang haram tersebut, Abdulrahman terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belasan Ribu Butir Excimer
Bukan hanya daun Khat, selama Januari 2020 Sat Narkoba Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta juga mengamankan pembuat pil Excimer. Jenis narkoba yang juga menjerat selebgram Lucinta Luna itu ditemukan sebanyak 15.409 butir.
"Tersangka EM ini di dalam rumahnya di Rajek, Kabupaten Tangerang, yang memproduksi dan mengemas sendiri belasan ribu excimer ini," kata Kapolres.
Lalu, di rumahnya juga didapati puluhan botol minuman keras oplosan yang juga siap jual. Serta belasan lembar Tramadol.
Advertisement