Liputan6.com, Jakarta - Video yang berisi mengenai sopir angkot di Bekasi, Jawa Barat menganiaya kucing, viral di dunia maya. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dalam video terlihat pelaku RH sengaja memukuli kucing yang sedang tertidur hingga mati di tempat. Usai memukul mati kucing malang tersebut, RH dengan santai berjalan seolah tak terjadi apa-apa. Tak pelak banyak warganet yang mengecam aksi pelaku.
Ulah RH kemudian dilaporkan oleh aktivitis hewan Animal Defenders Indonesia ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (18/2/2020). Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya menciduk pelaku yang kini berstatus tersangka.
Advertisement
"Pelapor saudara Doni Herdaru Tona melaporkan pelaku RH dengan membawa alat bukti rekaman pelaku yang memukul seekor kucing yang sedang tidur sampai mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman saat dihubungi Liputan6.com.
Menurutnya, kepolisian masih mendalami kasus untuk mengetahui lebih lanjut motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
Ia juga mengatakan, pelaku sedianya akan menjalani sidang pada Rabu 19 Februari 2020 esok hari di Pengadilan Negeri Bekasi. Petugas pun bersiap dengan mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk persidangan.
"Jika terbukti bersalah, dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, karena termasuk tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Arman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengakuan Pelaku
Pelaku RH mengaku aksi penganiayaan dipicu kekesalan. Lantaran, sang kucing peliharaan tetangganya itu telah mengotori pot bunga miliknya.
"(Dipukul) pakai gagang sapu, ke kepala satu kali doang, langsung mati," kata RH.
Â
Advertisement