Liputan6.com, Jakarta - Kericuhan terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kericuhan itu dipicu penarikan paksa sepeda motor dari seorang debitur yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector.
"Kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, saat itu ada seorang pengendara motor dihentikan lajunya oleh debt collector," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di lokasi kejadian, seperti dilansir Antara (19/2/2020).
Advertisement
Usai kericuhan, aparat kepolisian mengangkut belasan sepeda motor yang diduga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Selain itu, turut diamankan 10 orang dari masing-masing kubu yang bertikai, yakni kelompok pengendara ojek online serta beberapa orang penagih utang atau debt collector.
Berikut fakta-fakta kericuhan yang terjadi di Jalan Pemuda dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diduga Karena Penarikan Paksa
Kericuhan dilaporkan terjadi di Jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa, 18 Februari 2020 sore. Kericuhan itu dipicu penarikan paksa sepeda motor dari seorang debitur oleh debt collector atau penagih utang.
"Kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, saat itu ada seorang pengendara motor dihentikan lajunya oleh debt collector," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di lokasi kejadian, seperti dikutip dari Antara.
Setelah terjadi perdebatan, pengendara motor yang belum diketahui identitasnya itu langsung menelpon koleganya dari kalangan pengendara ojek dalam jaringan (online).
Tidak lama berselang kericuhan pun pecah. Massa dari debt collector maupun pengendara ojek online saling serang. Seorang saksi mata, Danang (42), menyebutkan bentrokan dua massa dipersenjatai celurit.
"Dua-duanya bawa celurit. Kejar-kejaran di jalan," kata Hery.
Satu warung kopi di sisi Jalan Raya Pemuda mengalami kerusakan pada bagian atap serta bangku kayu akibat dirusak massa. Lalu lintas dari arah Arion Mal menuju Simpang Halte Tugas mengalami kemacetan.
Â
Advertisement
Belasan Motor Diangkut Polisi
Hery menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur menyita belasan sepeda motor yang diduga tidak memiliki kelengkapan izin usai kericuhan di Jalan Pemuda itu.
"Kami amankan 13 unit motor untuk kita cek kelengkapan suratnya, ada atau tidak," papar AKBP Hery Purnomo, seperti dilansir Antara.
Belum diketahui siapa pemilik dari belasan sepeda motor yang diangkut polisi menggunakan satu unit truk menuju Mapolrestro Jaktim.
Menurut Hery, rata-rata sepeda motor yang diangkut merupakan target penarikan dari perusahaan pembiayaan (leasing) karena diduga penggunanya tidak melunasi kredit.
"Ini rata-rata motor tarikan leasing yang tidak diserahkan kepada leasing tapi digunakan sendiri," ucap dia.
Penggunanya, kata Hery, mayoritas hanya memiliki foto copy STNK tanpa BPKB yang sah.
"Upaya penarikan belasan sepeda motor yang diduga ilegal itu dalam rangka meredam peristiwa bentrokan lanjutan yang melibatkan penagih utang (debt collector) dengan kelompok massa di wilayah setempat," papar Hery.
Â
Amankan 10 Orang
Menurut Hery, pihaknya menangkap 10 orang karena diduga terlibat dalam peristiwa kericuhan antarmassa di Jalan Pemuda.
"Kami mengamankan sepuluh orang, dibawa dalam ambil untuk dimintai keterangan di kantor polisi terkait keterlibatan mereka sejauh mana," kata Hery, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, 10 orang yang ditangkap itu berasal dari masing-masing kubu yang bertikai, yakni kelompok pengendara ojek dalam jaringan serta beberapa orang penagih utang atau debt collector.
"Debt collector juga kita angkut semua," ucap Hery.
Hery mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa kericuhan yang dilaporkan melibatkan senjata tajam jenis celurit.
Menurutnya, keterangan mereka akan membantu pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka terhadap pelaku pemicu keributan.
"Kita tangkap orang-orang ini yang diduga melakukan tindakan pidana. Kalau dalam pemeriksaan alat bukti mengarah ke pelaku, baru ditetapkan tersangkanya," terang Hery.
Dia menuturkan, beberapa saksi mata kejadian melaporkan adanya tindakan kekerasan berupa pemukulan dalam kericuhan tersebut.
"Secara hukum tidak boleh menarik paksa motor kreditan. Sudah ada aturan dari Mahkamah Konstitusi, kalau debitur mau serahkan silakan, kalau tidak mau menyerahkan, semua ada mekanismenya," kata Hery.
Â
Advertisement
Tetapkan 3 Tersangka
Usai dilakukan pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kericuhan di Jalan Pemuda.
"Sudah kita tetapkan ada tiga tersangka," kata Kasat Reskrim Polresto Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo melalui sambungan telepon di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (19/2/2020).
Hery menyebut, ketiganya merupakan penagih utang atau debt collector. Namun, inisial ketiganya belum disebutkan.
"Kami masih dalami lagi kasus ini, sementara ini baru tiga orang itu. Inisialnya nanti ya," jelas Hery.