Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga tengah menjadi perhatian publik. RUU ini merupakan inisiasi DPR.
Bahkan rupanya, RUU Ketahanan Keluarga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020. RUU ini menjadi perhatian lantaran beleid tersebut dianggap terlalu mengatur kehidupan privasi keluarga.
Salah satu yang dibahas dalam draf RUU Ketahanan Keluarga adalah mengatur tentang surogasi atau dikenal dengan ibu pengganti.
Advertisement
Surogasi sebenarnya hal lumrah di Amerika Serikat. Di mana, perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain.
Namun, RUU Ketahanan Keluarga melarang hal tersebut. Apabila melanggar, bahkan bisa dipindana lima tahun dan denda Rp 500 juta. Bukan cuma perseorangan, korporasi atau rumah sakit juga bisa mendapatkan sanksi akibat praktik tersebut.
Menanggapi itu, anggota DPR Komisi III Arsul Sani, menilai tidak perlu RUU itu mengatur pidana penjara. Dia mengatakan, aturan pidana itu tidak perlu pangkalnya dengan hukum penjara.
"Nanti kita lihat ya jadi begini yang namanya pemidanaan itu ujungnya tidak harus dengan penjara," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/2).
Arsul menjelaskan, hukuman penjara itu dapat diganti dengan pidana denda atau kerja sosial. Dia menduga usulan pidana tersebut karena pengusul belum melihat diatur dalam RUU KUHP.
"Kan nanti juga dalam RKUHP kita, kalau itu dianggap pidana, pidananya bisa dengan denda dengan kerja sosial dan lain sebagainya jadi ga usah kita hebohkan sekarang juga," jelas Sekjen PPP itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bunyi Pasal
Berikut isi pasal yang mengatur Surogasi di RUU Ketahanan:
Pasal 32
(1) Setiap Orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.
Pasal 141
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 142
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tahun) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 143
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Reporter : Randy Ferdi Firdaus
Sumber : Merdeka
Advertisement