Soal Pembatasan Hak Polsek, Mahfud Md: Itu Usulan Kompolnas, Hasil Studi Lama

Mahfud Md usul ke Jokowi agar Polsek tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Feb 2020, 19:32 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 19:32 WIB
mahfud md
Menkopolkhukam Mahfud MD di Papua. (foto: Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md  mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Usulan tersebut diyakini dapat memperbaiki kinerja Polri.

Mahfud Md menjelaskan, pembatasan hak Polsek dalam mengangani perkara itu baru sebatas usulan yang disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Jadi ada usulan dari Kompolnas yang oleh Istana nanti akan terus diolah kemungkinannya yaitu meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek. Sehingga penyidikan dan penyelidikan itu oleh polisi seharusnya hanya dilakukan oleh Polres," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Mahfud yang juga Ketua kompolnas itu menegaskan, peniadaan hak Polsek melakukan penyelidikan dan penyidikan belum final. Menurutnya, itu baru sebatas usulan dari hasil kajian yang sudah lama dilakukan Kompolnas.

"Sehingga saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama. Saya sebagai ketuanya menyampaikan ke Presiden, dan Presiden menyatakan akan diolah oleh kepresidenan, kemudian nanti kalau sudah oke ya jalan," kata Mahfud Md.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Respons Polri

Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra
Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Kepala Bagian penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, perlu ada kajian mendalam terkait usulan Mahfud Md yang akan meniadakan hak Polsek melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Pak Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas ya. Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kecuali Polsubsektor ya, dia tidak. Jadi berdasarkan undang-undang, bahwa anggota Polri yang memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu, dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jadi penyidik itu tidak sembarang. Dia punya surat keputusan tentang kewenangan," jelasnya.

Hanya saja, Asep tidak menampik bahwa di sejumlah negara memang tidak menerapkan penyelidikan dan penyidikan di tingkatan setara Polsek. Salah satunya Negeri Sakura, Jepang.

"Jadi seperti di Jepang, ada namanya Koban. Koban itu kalau kita setarakan itu Polsek. Koban itu lebih kepada pelayanan umum kepada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap. Artinya Koban yang setingkat Polsek itu yang hanya mengamankan orang, mengamankan barang bukti, mengamankan saksi, tapi yang memproses adalah Polres," ujar Asep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya