Kemendikbud: Rekomendasi TCAB, Monas Tidak Boleh untuk Formula E

Hilmar mengatakan, TACB Nasional sudah jelas melarang pelaksanaan event balapan internasional itu dilakukan di Monas.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Feb 2020, 21:06 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 21:06 WIB
Resmi, Kawasan Monas Bakal Dijadikan Lintasan  Formula E
Petugas membersihkan rumput di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang akan dijadikan arena lintasan balapan Formula E 2020, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Formula E 2020 seri Jakarta akan memakai lintasan Monas untuk balapan mobil listrik Formula E pada 6 Juni 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACB) telah mengeluarkan rekomendasi kawasan Monas tidak digunakan untuk Formula E.

Menurut Hilmar, sebagai cagar budaya, Monas memang tidak bisa sembarangan diubah.  Hilmar menyarankan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berkonsultasi dengan tim ahli cagar budaya DKI terlebih dahulu. 

"Apakah boleh tidak karena ini sifatnya segala macam. Tim Ahli cagar budaya nasional setahu saya sudah membuat rekomendasi dan itu bahannya sudah cukup banget. Jadi membuat keputusan berdasarkan itu. Jadi itu saja dasarnya," kata Hilmar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Hilmar juga menegaskan, TACB Nasional sudah jelas melarang pelaksanaan event balapan internasional itu dilakukan di Monas. Sehingga semestinya tidak lagi ada perdebatan. Meskipun, dia mengakui, event balapan Formula E ini sangat baik.

"Tidak boleh (Formula E di Monas). Sederhana saja kalau kita tanya nilai sejarahnya nggak terlalu sulit lah saya kira menyimpulkan itu. Bahwa kemudian ada keinginan untuk membuat kegiatan di sana, kegiatannya sendiri kita sambut dengan sangat positif. Nggak ada problem dengan balapannya. Tapi kalau misalnya sekarang berdampak pada perubahan tata ruang, segala macam, ini kan jadi problem lain," tegas Hilmar.

Dia menambahkan, perubahan tata ruang, revitalisasi Monas sudah sesuai belum dengan undang-undang cagar budaya? Dia berpegangan pada tim ahli. Karena TACB nasional yang mengerti detilnya.

"Bukan kita menghalangi orang melakukan kegiatan. Jadi persoalan ketika dilakukan di sana. Dalam pengalaman kita kalau seandainya kayak begini, kegiatannya akan berulang. Tiap tahun. Itu kan seperti di manapun juga lama-lama jadi sirkuit. Masa Monas mau diubah jadi (sirkuit), kurang lebih begitu," tambah Hilmar.

Dia mengakui, soal penebangan pohon bukan urusan cagar budaya, tapi kalau lihat nilai sejarahnya. Pohon-pohon itu disumbangkan dari 27 provinsi sehingga menjadi simbol nasional.

"Jadi soalnya bukan di Undang-undang. Jadi jangan terlalu kaku melihatnya, ini ada UU cagar budaya dilarang harus Mendikbud. Bukan. Itu sih pemahaman bersama lah kita. Ada nilai sejarah. Kalaupun dia tidak melanggar UU, tapi norma," tegas Hilmar lagi.

Hilmar pun yakin, Anies Baswedan paham persoalan tersebut. Apalagi, Anies pernah menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Aturan Monas Cagar Budaya

Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Konvoi kendaraan listrik berlangsung dari GBK menuju Monas. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Diketahui, Monas dan lapangan Merdeka ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Gubernur DKI nomor 475 Tahun 1993 (daftar no 17 dan 19).

Kemudian, pada 25 April 2005 melalui Permenbudpar nomor PM.13/PW.007/MKP/05 Monas dan lapangan merdeka ditetapkan sebagai situs dan bangunan cagar budaya.

Revitalisasi situs diatur oleh UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 80-81. Intinya, harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial dan atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian. Kemudian, dilakukan dengan cara menata kembali fungsi ruang nilai budaya dan penguatan informasi tentang cagar budaya. Serta dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya nasional kecuali dengan izin Mendikbud.

Dalam hal pemanfaatan cagar budaya diatur oleh pasal 86 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan, wajib didahului dengan kajian penelitian, dan atau analisis mengenai dampak lingkungan.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya