Pengamat: RUU Omnibus Law Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pengamat dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dilihat dampaknya secara jernih.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2020, 10:08 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 10:08 WIB
Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan usai penyerahan draft RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dilihat dampaknya secara jernih. Dia menilai RUU itu memiliki banyak dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Harus memandang jernih, dampak positif apa. Apakah orang yang mendapatkan positif lebih banyak atau tidak," kata Wahyu, Jumat (20/3/2020).

Menurut Wahyu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini stagnan, jalan di tempat. Ia mengungkapkan bahwa ekonomi stagnan karena pengaruh dari penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Terkait hal itu, Wahyu melihat bahwa keberadaan aturan itu pada prinsipnya positif untuk mendorong investasi. Nantinya, adanya investasi itu membuka lapangan pekerjaan yang saat ini dibutuhkan masyarakat Indonesia.

"Kalau saya baca draftnya, pemerintah berkeinginan meningkatkan investasi, makanya kemudian tujuannya menciptakan lapangan pekerjaan. Kalau masih banyak orang yang mendapatkan dampak positifnya sebaiknya kebijakan ini diambil saja," ujarnya.

Bagi pihak-pihak yang menolak RUU Omnibus Law, dia menyarankan agar pemerintah membuka pintu dialog. Wahyu melanjutkan, berdasarkan pengalamannya, suatu kebijakan tidak dapat menyenangkan semua pihak.

Ia pun menambahkan bahwa harapannya akan ada dialog antara pemerintah dengan berbagai pihak dalam mencari jalan tengah, demi kepentingan bangsa dan negara.

“Apa yang menjadi keberatan itu bisa didiskusikan,” tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya