Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Tolak 118 WNA Masuk Indonesia

Arvin mengatakan, penolakan WNA terjadi di beberapa kantor wilayah Imigrasi di Tanah Air. WNA yang ditolak masuk tidak hanya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) saja

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Feb 2020, 15:32 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2020, 15:32 WIB
Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Calon penumpang pesawat menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak 118 warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Penolakan masuk ke Tanah Air dilakukan sejak 5 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020.

"Penolakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19)," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dalam siaran pers, Minggu (23/2/2020).

Arvin mengatakan, penolakan WNA ini terjadi di beberapa kantor wilayah Imigrasi di Tanah Air. WNA yang ditolak masuk tidak hanya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) saja.

"Penolakan WNA yang terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang. Mereka tidak hanya dari RRT tetapi juga Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika," kata Arvin.

Dia menyatakan, penolakan terhadap mereka dikarenakan pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan selama 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Beri Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Menurut Arvin, hal ini menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa on arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara RRT.

Selain menolak kedatangan WNA, kata Arvin, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia.

"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," kata Arvin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya