Catatan Kecil Benny Tjokro, Tersangka Kasus Jiwasraya

Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menuliskan keluh-kesah selama menjadi tahanan Kejaksaan Agung di kasus Jiwasraya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Feb 2020, 19:43 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 19:43 WIB
Benny Tjokrosaputro
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro bersiap untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Benny diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menuliskan keluh-kesah selama menjadi tahanan Kejaksaan Agung di kasus Jiwasraya. Catatan itupun disampaikan ke pengacaranya, Muchtar Arifin.

Muchtar menguraikan, isi catatanya tersebut di antaranya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perusahaan manager investasi dan reksadana agar penyidik mengetahui persis darimana saja saham-saham yang diperoleh oleh Asuransi Jiwasraya.

"Klien kami ditahan di rutan KPK. Nah selama menjalani penahanan klien kami sudah dua kali menyampaikan tulisan tangan catatan-catatan singkat," ujarnya di  Kantor Pusat LPP TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Pertama, ketika habis diperiksa oleh BPK di gedung KPK oleh tim BPK. Kedua, baru-baru ini juga setelah menjalani pemriksaan di BPK di kantor BPK.

Muchtar menjelaskan, selain itu Benny Tjokrosaputro juga meminta BPK tak buru-buru melakukan audit terhadap saham-saham yang dibeli Asuransi Jiwasraya supaya semua terbuka jelas. Sebaiknya skup pemeriksaan juga tidak dibatasi.

Bobrok Sejak 2006

Pengacara tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin melaporkan Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya.
Pengacara tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin melaporkan Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Menurut kliennya, Jiwasraya telah bobrok sejak 2006 sampai dengan 2016. Kliennya menyebut dalam kurun waktu 10 tahun keuangan Jiwasraya sudah bobol sehingga merugi triliunan rupiah.

"Pemeriksaan itu jangan cepet-cepet selesai oleh BPK. Maka itu diperiksa dari awal sejak kapan bolongnya keuangan JiwaSraya ini," terang dia.

Muchtar Arifin mengapresisasi langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam memproses hukum.

"Kami juga gembira mendengar Bapak Presiden Pak Jokowi meminta supaya kasus ini dibuka diselsesaikan tuntas," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya