Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar merespons permintaan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton meminta dewas mengaudit internal KPK atas penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Menurut Artidjo yang memiliki untuk mengaudit adalah Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Baca Juga
"Itu saya kira ranahnya pak ketua ya. Pak Tumpak ya," ujar Artidjo di kantornya, Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
Advertisement
Menurut Artdijo, setiap anggota dewas sudah memiliki fungsi dan wewenangnya masing-masing. Artidjo menilai, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab permintaan Masinton.
"Kita ini lima orang punya tugas sendiri-sendiri. Pak Harjono tentang kode etik, Pak Syamsuddin Haris tentang evaluasi, Bu Albertina ada, itu bukan (tugas) saya itu," jelas Artidjo.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Audit 36 Kasus
Sebelumnya, Masinton Pasaribu meminta dewas KPK untuk mengaudit atas penghentian 36 kasus dugaan korupsi di ranah penyelidikan.Â
"Dewas itu kan bagian dari KPK. Jadi menurut saya dengan adanya penghentian penyelidikan 36 kasus di KPK itu ditindaklanjuti dengan audit terhadap manajemen penanganan perkara. Sehingga itu bisa lebih akuntabel nanti penanganan perkara yang ditangani oleh KPK," ucap Masinton di Jakarta, Minggu, 23 Februari 2020.
Sebelumnya, KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan.
Dalihnya, untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik.
Advertisement