Langkah Kemenag Terkait Saudi Larang Sementara Jemaah Umrah dari Indonesia

Kemenag mengaku baru mendengar larangan sementara jemaah umrah dari Indonesia pada dini hari tadi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Feb 2020, 08:45 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 08:45 WIB
Jemaah umrah
Jemaah umrah mulai padati Tanah Suci. (www.haji.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Terhitung mulai Kamis, 27, Februari 2020 Arab Saudi melarang sementara jemaah umrah dari Indonesia. Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim.

"Iya, kami juga baru mendengar infonya dini hari tadi," kata Arfi kala dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (27/2/2020).

Arfi menyebutkan, pihaknya saat ini juga tengah memastikan larangan sementara umrah itu kepada otoritas Kerajaan Arab Saudi.

"Ya kami sekarang lagi mengkonfirmasikannya kepada otoritas berkaitan. Nanti kita bikin rilis resminya," kata dia.

Menurut Arfi, alasan pelarangan tersebut karena Indonesia masuk dalam list salah satu negara dengan potensi penyebar virus mematikan Coronavirus atau Covid-19. "Ya, itu, kan gara-gara Coronavirus," kata dia.

Arfi sendiri tidak mengetahui secara pasti sampai kapan penghentian ibadah umrah bagi warga negara Indonesia tersebut diberlakukan. "Belum tahu, Mas," kata dia.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya